BAB III
PEMBAHASAN
A. PERNIKAHAN
Berikut
ini kami akan membahas tata cara pernikahan
menurut Islam secara singkat. Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
1.
Minta
Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang
wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari
kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang
tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut,
agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi
wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan
dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
2.
Shalat
Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya,
hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh
Allah Taala dalam mengambil
keputusan.
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar
diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini
tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam
segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu
keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari
kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan
kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
3.
Khithbah
(peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita
pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap
orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya,
yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh
dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan
laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga
wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa
iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan
seseorang meminang pinangan saudaranya. Dari Uqbah bin Amir
radiyallahu anhu bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Orang mukmin adalah
saudara orang mukmin yang
lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli
saudaranya,
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah) Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah) Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
4.
Melihat
Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat
wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat
laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan
kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu
anhu, bersabda Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita,
maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk
menikahinya."
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
-
Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang
tanpa disertai mahram.
-
Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
5.
Aqad
Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus
dipenuhi:
v
Adanya suka sama suka dari kedua calon
mempelai.
v
Adanya
ijab qabul.
Ijab artinya
mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab
qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian
lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan
"ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan
mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah
perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan
tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima
pernikahannya itu. Diriwayatkan
dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said
berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam
untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku
kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang
laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya
dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu
alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang
ada padamu." (HR. Bukhari
dan Muslim).
Hadist Sahl di atas
menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan
seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan
Sahl menerimanya.
v
Adanya
Mahar (mas kawin)
Islam memuliakan
wanita dengan mewajibkan laki-laki
yang hendak menikahinya menyerahkan
mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan
batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini,
tetapi atas kesepakatan kedua
belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan
sederhana serta tidak berlebih-lebihan
dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir,
bersabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah
yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius
Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
v
Adanya
Wali
Dari Abu Musa
radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah
sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang
mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah
dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah),
kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki.
Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
v
Adanya
Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak
sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil."
(HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir
oleh Syaikh Al-Albani
no. 7557).
Menurut sunnah Rasul
shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu
yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.
6.
Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam
kepada Abdurrahman bin Auf: "....Adakanlah walimah sekalipun hanya
dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni
dalam Shahih Sunan Abu Dawud
no. 1854)
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian
diundang walimah,
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada
Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan
maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir,
tetapi tidak mampu untuk merubah
atau menggagalkannya
maka wajib meninggalkan
tempat itu. Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu'alaihi
wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar
maka beliau keluar dan
bersabda:
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR.
An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain
4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
B. PERCERAIAN
Perceraian
merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh
hukum perkawinan. Hukum perkawinan di Indonesia tidak hanya satu macam, tetapi
berlaku berbagai peraturan hukum perkawinan untuk pelbagai golongan warga
negara dan untuk pelbagai daerah. Hal ini disebabkan oleh ketentuan-ketentuan
yang tersebut dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang telah membagi
golongan penduduk Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu : golongan Eropa, golongan
Timur Asing, dan golongan Indonesia Asli (Bumiputera). (Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian
di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hal. 15)
Perceraian
hanya dapat terjadi apabila dilakukan di depan pengadilan, baik itu suami
karena suami yang telah menjatuhkan cerai (thalaq), ataupun karena istri yang
menggugat cerai atau memohonkan hak talak sebab sighat taklik talak. Meskipun
dalam ajaran agama Islam, perceraian telah dianggap sah apabila diucapkan
seketika itu oleh si suami, namun harus tetap dilakukan di depan pengadilan.
Tujuannya untuk melindungi segala hak dan kewajiban yang timbul sebagai dari
akibat hukum atsa perceraian tersebut. (Budi Susilo, Prosedur Gugatan Cerai,
Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2007, hal. 17.)
Di mata
hukum, perceraian tentu tidak bisa terjadi begitu saja. Artinya, harus ada
alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk melakukan sebuah perceraian. Itu
sangat mendasar, terutama bagi pengadilan yang notabene berwenang memutuskan,
apakah sebuah perceraian layak atau tidak untuk dilaksanakan. Termasuk segala
keputusan yang menyangkut konsekuensi terjadinya perceraian, juga sangat
ditentukan oleh alasan melakukan perceraian. Misalnya soal hak asuh anak, serta
pembagian harta gono-gini. (Ibid, hal. 21.)
Perceraian
adalah hal yang tidak diperbolehkan baik dalam pandangan Agama maupun dalam
lingkup Hukum Positif. Agama menilai bahwa perceraian adalah hal terburuk yang
terjadi dalam hubungan rumah tangga. Namun demikian, Agama tetap memberikan
keleluasaan kepada setiap pemeluk Agama untuk menentukan jalan islah atau
terbaik bagi siapa saja yang memiliki permasalahan dalam rumah tangga, sampai
pada akhirnya terjadi perceraian. Hukum Positif menilai bahwa perceraian adalah
perkara yang sah apabila memenuhi unsur-unsur cerai, diantaranya karna
terjadinya perselisihan yang menimbulkan percek-cokan yang sulit untuk
dihentikan, atau karna tidak berdayanya seorang suami untuk melaksanakan
tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
v Hukum Perceraian
Memang
tidak terdapat dalam al-Qur’an ayat-ayat yang menyuruh atau melarang eksistensi
perceraian itu, sedangkan untuk perkawinan ditemukan beberapa ayat yang
menyuruh melakukannya.Meskipun banyak ayat al- Qur’an yang mengatur talak
tetapi isinya hanya sekedar mengatur bila talak itu terjadi, meskipun dalam
bentuk suruhan atau larangan.[1]
Kalau mau mentalak seharusnya sewaktu istri itu berbeda dalam keadaan yang siap
untuk memasuki masa iddah, seperti dalam firman Allah dalam surat At-talaqayat
1:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ
ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Artinya
:Hai Nabi bila kamu mentalaq istrimu, maka talaqlah diasewaktu masuk ke
dalam iddahnya.[2]
Demikian
pula dalam bentuk melarang, seperti firman Allah dalamsurat al-Baqarah ayat 232
:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ
Artinya
:Apabila kamu mentalak istrimu dan sampai masa iddahnya, makajanganlah kamu
enggan bila dia nikah suami yang lain.[3]
Meskipun
tidak ada ayat al-Qur’an yang menyuruh atau melarangmelakukan talak yang
mengandung arti hukumnya mubah, namun talak itutermasuk perbuatan yang tidak
disenangi Nabi.Hal ini mengandung artiperceraian itu hukumnya makruh.Adapun
ketidak senangan Nabi kepadaperceraian itu terlihat dalam hadisnya dari Ibnu
Umar.Menurut riwayat AbuDaud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim. Sabda Nabi :
ابغض
الحلال الى لله تعالى الطلاق
Artinya
:Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.[4]
Walaupun
hukum asal dari talak itu adalah makruh, namun melihatkeadaan tertentu dalam
situasi tertentu, maka hukum talak itu adalah sebagai berikut :[5]
a)
Nadab atau
sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapatdilanjutkan dan
seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebihbanyak akan timbul;
b)
Mubah atau
boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dantidak ada
pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu sedangkanmanfaatnya juga ada
kelihatannya;
c)
Wajib atau mesti
dilakukan yaitu perceraian yang mesti dilakukan olehhakim terhadap seseorang
yang telah bersumpah untuk tidak menggauliistrinya sampai masa tertentu,
sedangkan ia tidak mau pula membayarkafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan
istrinya. Tindakan itumemudharatkan istrinya.
d)
Haram talak itu
dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaanhaid atau suci yang dalam
masa itu ia telah digauli.
v Jenis – Jenis Perceraian
Perceraian berdasarkan jenisnya
dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Cerai hidup
Perceraian adalah berpisahnya
pasangan suami istri atau berakhirnya suatu ikatan perkawinan yang diakui oleh
hukum atau legal. Emery (1999) mendefinisikan perceraian hidup adalah
berpisahnya pasangan suami istri atau berakhirnya perkawinan krena tidak
tercapainya kata kesepakatan mengenai masalah hidup. Perceraian dilakukan
karena tidak ada lagi jalan lain yang ditempuh untuk menyelamatkan perkawinan
mereka.
b) Cerai mati
Cerai mati merupakan meninggalnya
salah satu dari pasangan hidup dan sebagai pihak yang ditinggal harus sendiri
dalam menjalani kehidupannya (Emery, 1999). Salah satu pengalaman hidup yang
paling menyakitkan yang mungkin dihadapi oleh seseorang adalah meninggalnya
pasangan hidup yang dicintai.
Ditinjau dari segi tatacara
beracara di Pengadilan Agama makabentuk perceraian dibedakan menjadi 2 bagian
yaitu :
a)
Cerai talak.
Cerai
talak ialah putusnya perkawinan atas kehendak suami karena alasan tertentu dan
kehendaknya itu dinyatakan dengan ucapan tertentu.[6] Tidak dapat dikatakan
dengan lisan dan juga dengan tulisan, sebabkekuatan penyampaian baik melalui
ucapan maupun tulisan adalah sama.Perbedaannya adalah jika talak disampaikan
dengan ucapan, maka talakitu diketahui setelah ucapan talak disampaikan
suami.Sedangkanpenyampaian talak dengan lisan diketahui setelah tulisan
tersebut terbaca,pendapat ini disepekati oleh mayoritas ulama.
b)
Cerai Gugat.
Cerai
gugat ialah suatu gugatan yang diajukan oleh istri terhadapsuami kepada
pengadilan dengan alasan-alasan serta meminta pengadilanuntuk membuka
persidangan itu, dan perceraian atas dasar cerai gugat initerjadi karena adanya
suatu putusan pengadilan. Adapun prosedur ceraigugat telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 20 sampai pasal 36. Pasal
73 sampai pasal 83 Undang-undang No. 7 tahun1989.
Dalam
hukum Islam cerai gugat disebut dengan khulu>’.Khulu’berasal
dari kata khal’u al-s\aub, artinya melepas pakaian, karena wanitaadalah
pakaian laki-laki dan sebaliknya laki-laki adalah pelindung wanita.Para ahli
fikih memberikan pengertian khulu’ yaitu perceraian dari pihakperempuan
dengan tebusan yang diberikan oleh istri kepada suami.[7]
v Alasan Perceraian
Alasan-alasan
untuk bercerai secara tegas telah diatur di dalam pasal19 Undang-undang No 1
Tahun 1974, yang menyebutkan : ayat 1, perceraianhanya dapat dilakukan di depan
sidang pengadilan setelah pengadilan yangbersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Ayat 2; untuk melakukan perceraian harus
ada cukup alasan, bahwa antarasuami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai
suami istri.
Alasan
tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun1975, pasal 19,
menyebutkan, bahwa perceraian dapat terjadi karena alas an sebagai berikut :
a.
Salah satu pihak
berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudidan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan;
b.
Salah satu pihak
meninggalkan pihak lain selama dua (2) tahun berturutturuttanpa izin pihak lain
dan tanpa alasan yang sah atau karena hal laindi luar kemampuannya;
c.
Salah satu pihak
mendapatkan hukuman lima (5) tahun atau hukumanyang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung;
d.
Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yangmembahayakan pihak yang lain;
e.
Salah satu pihak
mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat atautidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami istri;
f.
Antara suami istri
terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dantidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah tangga;[8]
Sedangkan
di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116,menambahkan 2 alasan lagi selain yang
disebutkan di atas :
a.
Suami melanggar ta'liq
talaq;
b.
Peralihan Agama atau
murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga.[9]
v Pendapat Ulama Tentang Perceraian
Pendapat Imam
Auza’i, serta al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Rabithah al-Ulama al-Islami pada
pertemuannya yang ke- 18 yang diadakan di Mekkah pada tanggal 10-14 Rabi’ul
Awal 1427 H / 8-12 April 2006 M.
Maksud dari haram disini
adalah tidak boleh dilakukan, tetapi jika seseorang tetap melakukannya, maka ia
berdosa, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan, tetapi walaupun begitu
pernikahan tersebut tetap sah, sedang niatnya batil dan niat tersebut harus
diurungkan.
Menurut tiga ulama lainnya, hak cerai dengan
alasan aib bagi suami dan isteri; seandainya perceraian melalui talak,
maka suami berkewajiban mengembalikan seluruh mahar, kalau sudah dukhul,
separoh mahar, kalau belum dukhul, sedangkan perceraian dengan alasan AIB suami
dimaafkan separoh mahar sebelum dukhul dan sesudah dukhul sesuai dengan
permufakatan. Tetapi Suami mempunyai hak untuk dikembalikan maharnya dari
Wali isteri seperti ayah dan saudara, karena menipu dengan menyembunyikan aib.
C. HASIL WAWANCARA
Perceraian
menjadi salah satu persoalan yang paling menyakitkan dan menyulitkan dalam
kehidupan seseorang. Hal ini dikarenakan perceraian menghadapkan seseorang
dengan sejumlah proses dan pengambilan keputusan yang penting. Perceraian harus
dilihat dari hukum yang ada di Indonesia. Jadi pada dasarnya perceraian itu
dipetakan menjadi 2. Yang pertama yaitu cerai talak dan yang kedua yaitu cerai
gugat
Cerai talak itu
adalah perceraian yang diajukan oleh suami. Kalau cerai gugat yang mengajukan adalah
istri. Proses penanganan perceraian pada Pengadilan Agama (PA) akan dijelaskan
pada paragraf di bawah ini.
Tata cara
pengajuannya baik cerai talak maupun gugat adalah yang pertama yang akan
mengajukan perceraian datang ke PA masuk ke meja 1. Di PA tata kerjanya diatur
sesuai meja. Meja 1 meja 2 meja 3. Untuk pengajuan pertama masuk ke meja 1
dengan membawa surat permohonan atau gugatan. Kalau yang mengajukan suami
namanya permohonan. Kalau yang mengajukan istri gugatan.
Setelah masuk
membawa surat permohonan atau gugatan, masuk ke meja 1. Dibuatkan SKUM ( Surat
kuasa untuk membayar). Biasanya skum ditambah slip pembayaran ke bank karena
pembayaran di PA melalui bank yang bekerja sama dengan BRI Pasuruan. Kemudian
setalah membayar akan diberikan no perkara.Jadi prinsipnya tidak ada bayar
tidak ada perkara. Kecuali bagi yang tidak mampu akan mengurus surat keterangan
tidak mampu dan akan digratiskan.
Tapi sekarang
jarang orang miskin yang berperkara. Biayanya sesuai radius SK ketua PA. Terus
bagaimana tata urut selanjutnya, maka orangnya bisa pulang dan petugas yang
meneruskan langkah selanjutnya. Jadi
berkas perkara yang sudah didaftarkan ditulis oleh petugas register, masuk ke
meja 2. Meja 2 tugasnya register, register banyak sekitar 13. Salah satu diantaranya
adalah mencatat perkara ynag didaftarkan.
Berikutnya
setelah masuk ke register, berkas tersebut masuk ke ketua PA pasuruan. Untuk
dipelajari kemudian ditertibkan PMH penetapan majelis hakim. Jadi siapa yang
diputuskan untuk menangani masalah ini. Setelah PMH maka berkas turun ke
panitera. Untuk ditunjuk siapa panitera pendampingnya dan siapa jurusita yang
ditugaskan untuk mendampingi majelis hakim dan melakukan pemanggilan
Setelah itu
berkas dibawa ketua majelis, untuk ditetapkan hari sidangnya. Ada ketetapan
hari sidang yang didalamnya adalah memerintahkan jurusita untuk memanggil kedua
pihak atau orang yang mengajukan perkara.
Disana dipanggil diberikan keterangan kapan hari tanggal dan jam
sidangnya. Setelah itu setelah tiba hari h nya ada persidangan. Disini
tempatnya, ada 3 hakim dan 1 panitera. Kemudian setalah sidang, jika kedua
pihak hadir, maka ada kewajiban imperatif majelis hakim. Kewajiban imperatif
itu sebuah sifat yang diharuskan oleh undang-undang adalah mendamaikan kedua
belah pihak. Kalau dua duanya hadir maka hakim menunjuk mediator dan
memerintahkan kedua belah pihak untuk mediasi. Upaya untuk memfasilitasi
permasalahan yang ada barangkali bisa baikan.
Kalau tidak
bisa, maka mediator laporan pada ketua majelis kemudian ketua majelisnya
membuat ketetapan kapan sidang berikutnya. Di sidang berikutnya dibacakan surat
permohonan atau surat gugatan. Kemudian termohon atau tergugat diberikan
kesempatan untuk menjawab bisa dengan lisan maupun tertulis. Setelah itu tahap
berikutnya ada pembuktian, baru bisa diputus.
Dari pemutusan
ini ada beda prinsip cerai talak dan cerai gugatan. Kalau cerai talak, ada
sidang lagi namanya sidang menjatuhkan ikrar talak. Menjatuhkan talak. Kalau
cerai gugat tidak.
Untuk hal-hal
yang perlu disiapkan saat akan mengajukan gugatan ke pengadilan agama
diantaranya yaitu surat gugatan, yang membuat atau mengajukan. Untuk surat
gugatan ini ada jasa pembuatan lewat advokat (pengacara). PA tidak boleh
membantu membuatnya.
Sebagian besar
proses perceraian diurus dalam Pengadilan Agama. Namun dalam hal ini Pengadilan
Negeri (PN) juga bisa mendapat andil. Karena proses perceraian diurus dengan
melihat dari tempat dimana menikahnya.
Jika menikah di KUA, maka cerainya di pengadilan agama. Jika menikah di
capil, maka cerainya di pengadilan negeri.
Jika saat menikah beragama islam lalu murtad atau keluar dari islam,
maka cerainya melihat dimana menikahnya.
Perceraian belum
dianggap sah atau usai jika dilakukan diluar pengadilan. Perceraian yang sah
adalah yang dilakukan di pengadilan. Untuk pembagian harta gono-gini pasangan
yang berpisah, maka bisa diatur sendiri atau pembagiannya bisa juga diajukan ke
pengadilan agama. Sedang untuk hak mengasuh anak, disini terdapat ketentuan
bahwa jika anak berumur kurang dari 12 tahun maka dalam asuhan ibu dengan
catatan akhlak ibunya baik. Untuk anak yang berumur lebih dari 12 tahun, maka
dia bisa memilih sendiri akan ikut dengan siapa.
Untuk alasan
perceraian, alasan-alasan cerai yang disebutkan oleh UU Perkawinan yang pertama
tentunya adalah apabila salah satu pihak berbuat yang tidak sesuai dengan
syariat. Atau dalam UU dikatakan disitu, bahwa salah satu pihak berbuat zina,
mabuk, berjudi, terus kemudian salah satu pihak meninggalkann pihak yang lain
selama dua tahun berturut-turut. Apabila suami sudah meminta izin untuk pergi,
namun tetap tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama, maka istri tetap
dapat mengajukan permohonan cerai melalui putusan verstek.
Selain itu,
alasan cerai lainnya adalah apabila salah satu pihak tidak dapat menjalankan
kewajibannya, misalnya karena frigid atau impoten. Alasan lain adalah apabila
salah satu pihak (biasanya suami) melakukan kekejaman. Kompilasi Hukum Islam
(KHI) menambahkan satu alasan lagi, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan
agama atau murtad. Dalam hal salah stau pihak murtad, maka perkawinan tersebut
tidak langsung putus. Perceraian merupakan delik aduan. Sehingga apabila salah
satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan
tersebut dapat terus berlanjut. Pengadilan Agama hanya dapat memproses
perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan ataupun gugatan
cerai.
Secara umum,
masyarakat hanya mengenal istilah talak sebatas sebutan talak satu, talak dua
dan talak tiga. Talak yang dijatuhkan oleh suami disebut sebagai cerai talak.
Sedangkan talak yang diajukan oleh istri dinamakan cerai gugat. Jadi sebenarnya
ada dua jenis talak. Talak Raj’i adalah talak yang diucapkan oleh suami, dan
apabila ingin rujuk dalam masa iddhah, maka tidak perlu ada akad nikah baru.
Cukup adanya pernyataan dari pihak suami bahwa mereka sudah rujuk. Sedangkan
untuk talak Ba’in, yaitu perceraian karena diajukan oleh sang istri.
Talak Ba’in
terdiri atas dua jenis, yaitu Ba’in Kubro dan Ba’in sugro.Talak Ba’in Kubro
dapat diupayakan rujuk, namun harus melalui penghalalan (muhalil). Sedangkan
untuk Ba’in Sugro terlepas dari adanya masa masa iddhah atau tidak, tetap harus
melalui akad nikah untuk rujuk dan harus melewati prosesi pernikahan
sebagaimana awal menikah dulu.
Dari kedua talak
ini, akan ada beberapa produk talak. Produk Cerai talak adalah Talak Raj’i,
dimana untuk rujuk tidak harus melalui akad baru. Rujuk dalam Talak Raj’i cukup
hanya dengan pernyataan suami bahwa dia telah rujuk dengan sang istri.
Sedangkan produk cerai gugat adalah talak Ba’in, sebagaimana yang telah
diuraikan di atas.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga akan selalu ada cobaan dan
rintangan yang menghadang. Cobaan itu bisa kecil bisa juga teramat besar. Tak jarang
cobaan itu membuat hubungan suami istri menjadi tidak harmonis. Penyebabnya
beragam, lemahnya komunikasi, affair dengan pihak ketiga, dll.
Islam sendiri membolehkan perceraian, seperti yang disabdakan
Rasulullah SAW : “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian”.
Hadits di atas jelas memberikan gambaran bolehnya perceraian. Namun yang perlu
digarisbawahi adalah bahwa perceraian itu hal yang dibenci Allah. Artinya
sebisa mungkin kita menghindari perceraian. Adapun kiat-kiat menghindari
perceraian diantaranya dengan peningkatan rasa kecercayaan dan kesetiaan juga
komunikasi yang baik dll. Dengan begitu diharapkan perceraian bisa dihindari
sejauh mungkin.
B. SARAN
Kepada siapapun yang hendak menikah hendakya memahami betul hakikat
pernikahan. Dengan pemahaman yang baik diharapkan orang tersebut bisa mengayuh
biduk dengan baik, sehingga jika timbul cobaan, badai masalah, ia dapat
mengatasinya dengan baik.
LAMPIRAN
WAWANCARA
Narasumber :
H. Chafid Syafiuddin SH MH
Jabatan :
Panitera Pengadilan Agama Pasuruan
Umur :
52 Tahun
KUTIPAN WAWANCARA
Narasumber : “Assalamualaikum wr wb, segala puji bagi
Allah yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, sehingga bisa berada
disini dalam keadaan iman dan taqwa dan menjunjung agama yang dibawa oleh
Rasulullah Muhammad SAW. Adek-adekku yang saya hormati, ini usianya berapa?
Yang paling muda?”
Kami :
“Yang paling muda? 17? Oh ada yang 16 tahun pak.”
Narasumber : “Di UU perkawinan syarat untuk bisa
menikah untuk laki laki minima 19 tahun dan untuk perempuan 15 tahun. Jadi
mohon maaf yang laki-laki belum memenuhi syarat untuk menikah.”
Kami :
“Wahh kamu belum bisa berarti rek hehe.”
Narasumber : “Nah sesuai dengan surat tugas kemarin,
ada 10 orang, yang ini berapa ini, 16? Tentang perceraian dalam islam… baik,
jadi supaya kita satu persepsi maka perceraian itu harus dilihat dari hukum
yang ada di Indonesia. Jadi pada dasarnya perceraian itu dipetakan menjadi 2.
Yang pertama yaitu cerai talak dan yang kedua yaitu cerai gugat
Cerai talak itu adalah perceraian yang
diajukan oleh suami. Kalau cerai gugat yang mengajukan adalah istri.
Tata cara pengajuannya baik cerai talak
maupun gugat adalah yang pertama yang akan mengajukan perceraian datang ke PA
masuk ke meja 1. Di PA tata kerjanya diatur sesuai meja. Meja 1 meja 2 meja 3.
Untuk pengajuan pertama masuk ke meja 1 dengan membawa surat permohonan atau
gugatan. Kalau yang mengajukan suami namanya permohonan. Kalau yang mengajukan
istri gugatan.
Setelah masuk membawa surat permohonan
atau gugatan, masuk ke meja 1. Dibuatkan SKUM ( Surat kuasa untuk membayar).
Biasanya skum ditambah slip pembayaran ke bank karena pembayaran di PA melalui
bank yang bekerja sama dengan BRI Pasuruan. Kemudian setalah membayar akan
diberikan no perkara.
Jadi prinsipnya tidak ada bayar tidak
ada perkara. Kecuali bagi yang tidak mampu akan mengurus surat keterangan tidak
mampu dan akan digratiskan.
Tapi sekarang jarang orang miskin yang
berperkara. Biayanya sesuai radius SK ketua PA
Terus bagaimana tata urut selanjutnya,
maka orangnya bisa pulang dan petugas yang meneruskan langkah selanjutnya. Jadi berkas perkara yang sudah didaftarkan
ditulis oleh petugas register, masuk ke meja 2. Meja 2 tugasnya register,
register banyak sekitar 13. Salah satu diantaranya adalah mencatat perkara ynag
didaftarkan.
Berikutnya setelah masuk ke register,
berkas tersebut masuk ke ketua PA pasuruan . untuk apa? Untuk dipelajari
kemudian ditertibkan PMH penetapan majelis hakim. Jadi siapa yang diputuskan
untuk menangani masalah ini. Setelah PMH maka berkas turun ke panitera. Untuk
ditunjuk siapa panitera pendampingnya dan siapa jurusita yang ditugaskan untuk
mendampingi majelis hakim dan melakukan pemanggilan
Setelah itu berkas dibawa ketua majelis,
untuk ditetapkan hari sidangnya. Ada ketetapan hari sidang yang didalamnya
adalah memerintahkan jurusita untuk memanggil kedua pihak atau orang yang
mengajukan perkara. Disana dipanggil
diberikan keterangan kapan hari tanggal dan jam sidangnya. Setelah itu setelah
tiba hari h nya ada persidangan. Disini tempatnya, ada 3 hakim dan 1 panitera.
Kemudian setalah sidang, jika kedua pihak hadir, maka ada kewajiban imperatif
majelis hakim. Kewajiban imperatif itu sebuah sifat yang diharuskan oleh
undang-undang adalah mendamaikan kedua belah pihak. Kalau dua duanya hadir maka
hakim menunjuk mediator dan memerintahkan kedua belah pihak untuk mediasi.
Upaya untuk memfasilitasi permasalahan yang ada barangkali bisa baikan.
Kalau tidak bisa, maka mediator laporan
pada ketua majelis kemudian ketua majelisnya membuat ketetapan kapan sidang
berikutnya. Di sidang berikutnya dibacakan surat permohonan atau surat gugatan.
Kemudian termohon atau tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab bisa dengan
lisan maupun tertulis. Setelah itu tahap berikutnya ada pembuktian, baru bisa
diputus.
Dari pemutusan ini ada beda prinsip
cerai talak dan cerai gugatan. Kalau cerai talak, ada sidang lagi namanya
sidang menjatuhkan ikrar talak. Menjatuhkan talak. Kalau cerai gugat tidak.
Baik supaya tidak monoton, barangkali
ada yang ditanyakan? Silahkan mengajukan pertanyaan, ayo..”
Kami : “Baik berarti tadi adalah proses
perceraian dalam pengadilan agama, nah jadi apa saja yang perlu disiapkan saat
akan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama?”
Narasumber : “Surat gugatan, yang membuat atau
mengajukan. Ada jasa pembuatan lewat advokat (pengacara). PA tidak boleh
membantu membuatnya.”
Kami :
“Lalu apakah pengadilan negeri juga bisa menangani masalah perceraian?”
Narasumber : “Itu melihat dari tempat dimana nikahnya.
Jika nikah di KUA, maka cerainya di pengadilan agama. Jika nikah di capil, maka
cerainya di pengadilan negeri. Jika saat menikah beragama islam lalu murtad
atau keluar dari islam, maka ya itu cerainya melihat dimana menikahnya.”
Kami :
“Apakah perceraian bisa terjadi di luar pengadilan?”
Narasumber :
“Jika diluar persidangan maka belum dianggap sah”
Kami : “Siapakah yang berhak mengasuh
dan menjadi wali bagi anak setelah perceraian? Dan bagaimana pembagian harta
gono-gini? Apakah diatur pengadilan atau diatur sendiri?”
Narasumber : “Untuk pembagiannya bisa diajukan di PA.
Nah menurut Kepres tahun 1991, anak yang berumur sebelum 12 tahun maka dalam
asuhan ibu dengan catatan akhlak ibunya baik. Anak boleh memilih setelah
berumur 12 tahun akan ikut siapa. “
Kami :
“Berapa lama biasanya proses perceraian berlangsung?”
Narasumber : “Setiap perkara penyelesaiannya tidak
sama, jika alamatnya jelas bisa kurang dari satu bulan, dan jika alamatnya
tidak jelas maka bisa lebih dari 4,5 bulan.”
Kami :
“Selama ini kalau ada perceraian di sini, faktornya biasanya apa saja?”
Narasumber : “Kalau faktor banyak, jadi dilihat dari
bulan januari sampai oktober itu variatif ada poligami tidak sehat, masalah
moral, krisis akhlak, cemburu, terus kemudian meninggalkan kewajiban. Ada 3
kelompok yang meninggalkan kewajiban, yaitu kaawin paksa, alasan ekonomi, dan
tidak ada tanggung jawab. Sekarang yang banyak mengajukan perceraian itu
perempuan karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab hehe. Terus ada
penyebab menyakiti jasmani dan mental atau umumnya KDRT. Kemudian dihukum, jadi
ada yang suaminya dipenjara dan istrinya mengajukan cerai. Lalu ada cacat
biologis, bahasa sekarang itu difabel dan bisa dijadikan alasan perceraian.
Kemudian ada yang berkaitan dengan terjadi perselisihan. Gangguan pihak ketiga.”
[1]Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, hal 200
[2]Departemen Agama R.I Al-Qur’an
dan Terjemah, hal 945
[4]Abu> Da>wu>d,
Sunan Abi> Da>wu>d, juz 2, Beirut: Daar al-Kutub, 1996, Hal
1863
[5]Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, hal 201
[8]Soedarsono
Soimin, Hukum Orang dan Keluarga ; Perspektif Perdata Barat/BW Hukum Islam
dan Hukum Adat, hal, 71
[9]Kompilasi
Hukum Islam Pasal 116
Sumber :
Buku Pendidikan Agama Islam Kelas XII Penerbit Erlangga
Buku Pendidikan Agama Islam Kelas XII Penerbit Yudhistira
http://makalahhukumislamlengap.blogspot.co.id/2013/12/perceraian.html
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar