Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
GARIS BESAR PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD
1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan
fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan
khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang
sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung
nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu
menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa
dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17
Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan
UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung
motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung
cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur).
Alinea III : memuat
petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas
negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang
berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
MAKNA PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR 1945
a.
Alinea Pertama
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang
terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea
ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan
dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya
sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan
Indonesia.
Selain
mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan
subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari
penjajahan. Dalil
tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk
senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan
setiap bangsa.
Alasan bangsa
Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan
atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara
sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi
dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Pada alinea
pertama mengandung makna sebagai berikut :
- Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat
dari setiap bangsa untuk merdeka.
- Adanya pemyataan
bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia
karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Adanya suatu
keinginan bangsa tndonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan
- Adanya pernyataan
bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa - bangsa lain untuk merdeka.
b.
Alinea Kedua
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur”
Kalimat
tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa
Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang
yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil
sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa
yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan,
ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus
berusaha untuk mewujudkannya.
Pada alinea kedua mengandung makna sebagai berikut
:
1.
perjuangan
banssa Indonesia telah sampai pada ssat yang tepat, yaitu kemerdekaan
2.
Bangsa
tndonesia menghargai dan.menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya
ke depan pintu gerbang kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan
bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan hanya suatu jembatan untur menuju
terwujudnya cita – cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan
makmur
c. Alinea Ketiga
“Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat
tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil
bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan
kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa
Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta
keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea
ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan
(sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam
perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan
kebangsaan.
Pada alinea ketiga mengandung makna sebagai berikut
:
- Adanya pengakuan
religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat
Allah yang Maha Kuasa
- Bahwa kemerdekaan
bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu
bangsa yang bebas dari penjajahan
- Penegasan dan
pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d.
Alinea
Keempat
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini
merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan
nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip
dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun
kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dan berdasarkan PancasiIa.
Pada alinea
keempat mengandung makna sebagai berikut :
- Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya
yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Negara
Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia mempunyai dasar negara Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar